Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bicara soal nasib rancangan undang-undang perampasan aset yang masih belum ada kejelasan. Belum diketahui siapa yang akan menjadi inisiator pembahasan RUU ini apakah DPR atau pemerintah.
Bahkan massa menggelar aksi demo pada 25-31 Agustus yang berakhir ricuh. Salah satu tuntutan massa adalah mendesak agar RUU perampasan aset segera dibahas.
Dasco mengatakan, DPR akan segera melakukan pembahasan setelah RUU KUHAP rampung.
"Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai, kita akan bahas RUU perampasan aset," kata Dasco di DPR, Rabu (3/9).
Dasco menjelaskan RUU KUHAP dan perampasan aset tidak bisa bersamaan. RUU ini harus dibahas satu per satu agar tidak ada tumpang tindih aturan.
Komisi III DPR RI sudah merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dengan pemerintah. RUU ini sudah bisa dibawa ke tahap pengesahan tingkat 1 antara panitia kerja dan pemerintah.
Namun Dasco mengatakan, saat ini DPR RI masih perlu menjaring lebih banyak partisipasi publik karena KUHAP ini akan menjadi pedoman utama penyelesaian hukum acara pidana.
"Nah, ini RUU KUHAP masih menerima partisipasi publik, tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan," katanya.
Dasco optimis RUU KUHAP bisa selesai di akhir masa sidang kali ini pada pertengahan September.
"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan, sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset," katanya.