
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah. Ia mengatakan DPR bisa menjadi pengusul RUU tersebut jika diperlukan.
“Tidak ada yang tidak mungkin. DPR bisa saja mengambil alih RUU Perampasan Aset. Tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah. Nanti Baleg akan melihat kembali,” ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9).
Meski demikian, Sturman menjelaskan proses itu harus menunggu pernyataan resmi dari pemerintah. Ia mengatakan jika DPR memutuskan untuk mengusulkan RUU Perampasan Aset secara mandiri, DPR wajib menyusun draft baru dan menjalani sejumlah prosedur awal, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar.
“Kalau nanti jadi usulan DPR, tentu kita harus membuat dulu rancangannya. Harus melalui RDPU dengan para ahli—baik dari bidang hukum, ekonomi, maupun lainnya,” kata Sturman.
Lebih lanjut, Sturman mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang secara hati-hati. Ia mengatakan jangan sampai RUU tersebut tumpang tindih dengan UU lain yang juga berkaitan dengan pidana.
"Memang itu menjadi program nasional 2025. Kita akan lakukan, segera mungkin. Karena bahan yang dulu itu ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati, jangan sampai itu penting di undang-undang itu," ujar Sturman. (H-4)