
Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, membuat laporan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Pihak yang jadi terlapor dalam kasus tersebut yakni Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya M. Noeradi.
Laporan sudah teregister dengan nomor LP 2922/V/2025.
"Yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP. Tanggal 3 Mei, laporannya sudah kami terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/7).
Ade menjelaskan, kasus dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada sekitar Juni 2023. Saat itu, Oegroseno membuat suatu pernyataan di media sosial. KOI lalu meminta Oegroseno agar melakukan klarifikasi atas pernyataannya itu. Oegroseno pun sudah melakukan klarifikasi.
Namun, pada Agustus 2023, Oegroseno mendapat surat undangan rapat khusus terkait dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olimpisme yang ditandatangani oleh Wijaya. Namun, undangan itu tak dipenuhi Oegroseno karena merasa telah melakukan klarifikasi.
Lalu, tiba-tiba pada Agustus 2023 hingga Maret 2024, muncul surat pemberhentian sementara Oegroseno sebagai Ketua PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) dan dikeluarkannya PTMSI dari anggota KOI yang ditandatangani oleh Wijaya.
"Padahal, korban tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran prinsip dan nilai olimpisme atau gerakan olimpiade yang dilakukan, sehingga korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ucap dia.

Ade memastikan kasus itu masih diselidiki oleh polisi untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Dia menyebut perkembangan lebih lanjut mengenai kasus itu bakal disampaikan di kemudian hari.
"Dalam tahap pendalaman diproses penyelidik ini guna menentukan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak," kata dia.
Penjelasan Oegroseno

Melalui sambungan telepon, Oegroseno mengaku heran kritiknya terhadap KOI malah berujung dikeluarkannya PTMSI dari KOI. Dia menilai siapa saja mestinya boleh mengkritik karena dilindungi oleh Undang-Undang. Jikapun kritiknya dinilai keliru, maka yang mestinya disanksi adalah pribadinya, bukan malah organisasi.
Adapun kritiknya terhadap KOI yakni terkait dengan keberangkatan para atlet ke SEA Games. Menurut dia, KOI telah menghancurkan mental para atlet yang akan berlaga.
"Karena tidak ada kepastian makanya mental atlet untuk bertanding kan hilang. Nah, saya kritik bahwa Menpora, KOI, dan KONI itu membunuh karakter atlet tenis meja Indonesia," jelas dia.
Oegroseno menduga ada semacam konspirasi antara KOI, KONI, dan Kemenpora agar PTMSI dikeluarkan dari KOI dan tak diakui oleh Internasional Table Tennis Federation (ITTF).
"Kalau saya salah harusnya dihukum dong. Saya bicara, harusnya saya yang dihukum, kenapa organisasinya dikeluarkan? Ini konspirasi udah cukup kental antara Menpora, KONI, sama KOI supaya PTMSI ini dikeluarkan dari KOI dan dibekukan oleh internasional," papar dia.
Penjelasan Sekjen KOI, Wijaya M.Noeradi
Sementara itu, Wijaya menilai perkara yang dilaporkan oleh Oegroseno merupakan sengketa organisasi. Jika terkait sengketa organisasi, mestinya diselesaikan lewat Badan Administrasi Keolahragaan Indonesia (BAKI).
"Penyelesaian sengketanya itu ada di Badan Administrasi Keolahragaan Indonesia, BAKI, yang merupakan badan yudisial dari organisasi kami," jelas dia.
Wijaya juga menilai bahwa dikeluarkannya PTMSI dari keanggotaan KOI sudah sesuai aturan yang berlaku. Dia mengaku bakal memberikan keterangan ke polisi secara lengkap terkait laporan yang dibuat oleh Oegroseno.
"Jadi makanya kami perlu tahu dulu apakah ini terkait dengan keolahragaan. Nah, ini mungkin yang nanti kami dari klarifikasi ini kita akan beri tahu begitu," jelas dia.