Liputan6.com, Jakarta Kabar kurang mengenakkan datang dari pasangan artis Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha. Berdasar penelusuran melalui sistem penelusuran perkara Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Eza digugat cerai oleh istrinya pada Rabu (3/9/2025).
Humas Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Dadang, mengonfirmasi kabar gugatan cerai tersebut. Ia bahkan menyebut pengadilan sudah menunjuk majelis hakim yang akan mengawal proses perceraian, serta menetapkan sidang perdana akan digelar pada Senin, 22 September 2025.
"Berdasarkan penelusuran di aplikasi kami, bahwa hari ini benar sudah terdaftar gugatan cerai yang diajukan oleh Meiza Aulia Coritha dengan Eza Gionino Terdaftar hari ini Rabu tanggal 3 September, didaftarkan secara e-court oleh kuasa hukumnya," kata Dadang Karim kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
"Kemudian Ketua Pengadilan sudah menentukan Majelis Hakim dan Majelis Hakimnya juga sudah menetapkan hari sidang yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 September 2025 ini," Dadang Karim menambahkan.
Ibu dari Eza Gionino mengaku tak peduli dengan kabar pernikahan anaknya dengan Meiza Aulia. Tak sampai disitu, sang ibu bahkan memutus hubungan keluarganya dengan anaknya itu.
Inginkan Hak Asuh Anak
Lebih lanjut Dadang mengungkap gugatan yang diajukan Meiza kepada Eza, selain perceraian. Meiza menginginkan agar hak asuh anak diberikan kepadanya.
"Kalau berdasarkan aplikasi kami ini, gugatannya adalah cerai gugat, berarti cerai yang diajukan oleh pihak istri, kumulasi dengan penguasaan anak. Iya, penguasaan anak diajukan oleh penggugat dalam hal ini Meiza," jelasnya.
Prosedur Lanjutan
Sebagaimana prosedur yang berlaku, lanjut Dadang, pihak pengadilan akan memanggil kedua pihak di persidangan. Jika keduanya hadir, sidang pertama akan diawali dengan mediasi.
"Pengadilan berkewajiban untuk memanggil penggugat dan tergugat. Pada praktiknya apabila penggugat dan tergugat hadir di persidangan, maka persidangan pertama itu adalah mediasi. Jika penggugat saja yang hadir, sidang pertama itu akan dilaksanakan pemanggilan sekali lagi untuk pihak tergugat," tuturnya.
Soal Nomor Perkara
Saat ditanya soal nomor perkara gugatan cerai tersebut, Dadang enggan mengungkap. Menurutnya hal itu sudah masuk dalam pokok perkara dan bukan untuk konsumsi publik.
"Mungkin ini konsumsi kami saja untuk nomor perkara, jadi mohon maaf tidak bisa kami sebutkan karena ini sudah masuk ranah pokok perkara," ucap Dadang Karim.