Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (17/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKeempat tersangka turut dihadirkan salam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMereka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKetua KPK Setyo Budiyanto menyebut, dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, para tersangka yang merupakan pejabat di Kemnaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanEmpat tersangka yang ditahan hari ini diduga memerintahkan verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSelama kurun tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai di Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanUang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanAdapun dalam kasus ini, KPK menjerat sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Dengan penahanan kali ini, masih ada empat tersangka lainnya yang belum ditahan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (17/7).
Keempat tersangka turut dihadirkan salam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, para tersangka yang merupakan pejabat di Kemnaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Empat tersangka yang ditahan hari ini diduga memerintahkan verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.
Selama kurun tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai di Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.
Adapun dalam kasus ini, KPK menjerat sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Dengan penahanan kali ini, masih ada empat tersangka lainnya yang belum ditahan.
Tersangka kasus dugaan pemerasan TKA Kemnaker (dari kiri ke kanan) Wisnu Pramono, Haryanto, Devi Angraeni, dan Suhartono dihadirkan saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan