
Kejati Sumsel menetapkan eks Wali Kota Palembang, Harnojoyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde. Ia diduga menerima suap dalam perkara itu.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, mengatakan sebelum ditetapkan tersangka Harnojoyo berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, status yang bersangkutan diingkatkan menjadi tersangka," katanya, Senin, (7/7/2025).
Menurutnya, Harnojoyo diduga terlibat dalam penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tidak semestinya.
Di mana, pemotongan atau diskon diberikan kepada PT Magna Beatum (MB) selaku kontraktor pembangunan proyek Pasar Cinde. Menurut penyidik, perusahaan tersebut bukan perusahaan dengan sifat kemanusiaan sehingga tidak layak mendapatkan keringanan pajak.
"Lalu ada juga aliran dana yang diterima tersangka, yang kami temukan melalui bukti elektronik," jelasnya.
Selain itu, Harnojoyo juga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
"Adapun tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan masyarakat," katanya.