Polda Metro Jaya merespons desakan publik untuk membebaskan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. Delpedro dijerat sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Jakarta.
Wadirreskrimum Polda Metro, AKBP Putu Kholis, menjelaskan pihaknya telah mendengar berbagai desakan tersebut. Dia menyebut, hal itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
"Beredar upaya-upaya seruan untuk membebaskan, tentunya kami memahami itu bentuk dari kebebasan berekspresi," kata Putu kepada wartawan, Kamis (4/9).
Terkait upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, Putu mengatakan pihaknya masih melakukan pertimbangan lebih dulu.
"Lalu masukkan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice, tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik," jelas dia.
"Namun saat ini kami fokus melengkapi bukti dan mengembangkan ke aktor-aktor yang lain," sambung dia.
Adapun terhadap Delpedro dkk kini juga telah dilakukan penahanan. Putu mengungkapkan, pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan terhadap mereka.
"Untuk masalah penangguhan penahanan tentunya kami melihat urgensi dan melihat kepentingan penyidikan ke depan," ucapnya.
Dia hanya memastikan, Delpedro dkk tetap diberikan haknya selama dilakukan penahanan. Termasuk juga pengecekan terhadap kesehatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terhadap pelajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta.
Keenam tersangka itu, yakni:
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 juncto Pasal 76H juncto Pasal 15 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 28 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.