Penasihat hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima satu rupiah pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hotman pun menyinggung nasib kliennya sama seperti eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang sempat ditersangkakan meski tidak menerima aliran dana korupsi kasus importasi gula.
Adapun kini Tom Lembong telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan telah bebas dari tahanan.
"Kasus Nadiem, nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem," ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (4/9).
"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Lembong. Tidak ada uang. Lembong tidak pernah terima uang," jelas dia.
Dalam kasus itu, Kejagung menyebut bahwa sempat terjadi pertemuan antara Google Indonesia dengan Nadiem, yang membahas produk Google, yakni Chromebook untuk digunakan di Kemendikburistek.
Terkait hal itu, Hotman menyatakan bahwa tidak ada sama sekali keterkaitan antara Google dengan perkara yang menjerat kliennya.
"Google itu kan perusahaan internasional, perusahaan raksasa dunia. Jadi tidak ada kaitan sama sekali," tutur dia.
"Terus yang menjual laptop itu adalah vendor. Uangnya ke vendor. Tidak, dan itu adalah resmi harganya e-katalog. E-katalog yang dikelola oleh pemerintah," imbuhnya.
Menurutnya, Google justru memberikan pelatihan kepada vendor pengadaan laptop tersebut dalam penggunaan sistem operasinya.
"Kemudian oleh Google dikasih pelatihan ke vendor. Yang terima adalah vendor untuk pelatihan. Yang dikirim bukan, yang dikasih bukan uang. Berupa tenaga ahli. Jadi, dilatih untuk menggunakan sistemnya itu," tegasnya.
Lebih lanjut, Hotman juga menekankan bahwa vendor pun tidak pernah memberikan uang ke kliennya terkait pengadaan tersebut.
"Jadi satu pun vendor tidak pernah ngasih uang ke Nadiem, Google pun tidak pernah. Jadi tidak ada sama sekali. Dan itu waktu itu musim Corona. Sehingga memang sistemnya Google itu sangat cocok," paparnya.
"Jadi korupsinya memperkaya siapa? Harganya Chromebook itu lebih murah dari laptop lain waktu itu sistemnya. Tidak ada yang diperkaya siapa pun," terang dia.
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Kejagung menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Nadiem yang masih menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Pertemuan itu untuk membicarakan produk dari Google, salah satunya yakni program Google for Education yang menggunakan Chromebook. Program itu bisa digunakan oleh kementerian terutama kepada peserta didik.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh Nadiem dengan pihak Google Indonesia, disepakati bahwa produk dari Google, yakni ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).