KETUA Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI, Unang Sunarno, mengatakan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut demonstrasi dapat dilakukan setelah mendapat izin merupakan kekeliruan dalam memaknai aturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur, penyampaikan pendapat cukup dilakukan dengan memberitahukan kegiatan kepada kepolisian. "Jadi, bukan harus memperoleh izin. Keliru kalau kayak begitu," kata Unang saat dihubungi, Rabu, 3 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut dia, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap individu. Jika Presiden menyatakan demonstrasi dapat dilakukan dengan memperoleh izin kepolisian terlebih dulu, artinya demonstrasi bukan lagi menjadi hak tapi dibatasi.
Ia berharap, Prabowo tak paranoid dengan demonstrasi. Sebab, dalam beberapa unggahannya sebelum menjadi Presiden, justru Prabowo acapkali menyatakan jika demonstrasi merupakan hak yang dilindungi konstitusi. "Kami yakin Pak Presiden tidak lupa dengan rekam jejak tersebut," ucap Unang.
Bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau GEBRAK, KASBI akan menggelar demonstrasi di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Kamis esok, 4 September 2025.
GEBRAK akan membawa replika patung tikus berdasi guna merepresentasikan koruptor-koruptor di negeri ini. "Kami hadirkan sebagai bentuk, bahwa negara gagal dalam memberantas korupsi," kata Unang.
Dia melanjutkan, pada demonstrasi esok hari, Gebrak juga membawa 14 butir tuntutan kepada pemerintahan Prabowo. Sebanyak lima di antaranya merupakan tuntutan prioritas. Pertama, mendesak penghentian tindakan represif aparat terhadap demonstran. Kedua, kepolisian harus segera membebaskan demonstran sepanjang demonstrasi sepekan ini; Turunkan nilai tarif pajak rakyat; turunkan harga sembako yang melambung tinggi di pasaran; dan kelima segera sahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Unang menjelaskan, lima tuntutan itu harus segera ditindaklanjuti pemerintahan Prabowo dan DPR apabila menunjukan komitmen sebagai pemimpin yang pro rakyat. "Pemerintah harus menyatakan berkomitmen mendengar aspirasi rakyat dengan mewujudkan segera tuntutan tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, saat mengunjungi Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 1 September 2025, Presiden Prabowo menyampaikan jika demonstrasi harus dihelat dengan memperoleh izin terlebih dahulu dari aparat. "Undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin, dan izin harus dikasih dan berhentinya pukul 18.00," kata Prabowo.