Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Arif Havas Oegroseno merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur larangan wakil menteri rangkap jabatan.
"Ya sudah, nggak boleh (rangkap jabatan)," ujar Havas di Kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9).
"Ya kan, sudah ada keputusan dokumennya, sudah. Ya sesuai aturannya aja, nunggu dari Danantara, itu aja sudah. Ikut aturan aja, clear, jelas," sambungnya.
Havas merupakan komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS) sejak Juli 2025.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan.
MK pun memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan larangan wamen merangkap jabatan, termasuk di BUMN.
"Ya kan sudah ada keputusan dokumennya, sudah. Ya sesuai aturannya aja, nunggu dari Danantara, itu aja sudah. Ikut aturan aja, clear, jelas," ujar Havas.