Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan Apple belum mengajukan permohonan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 17. Namun, pengajuan tersebut diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Belum mengajukan TKDN untuk iPhone 17. Tapi infonya mungkin minggu depan akan mengajukan,” ujar Kepala Pusat P3DN Kemenperin, Heru Kustanto, kepada kumparan, Kamis (4/9).
Heru menjelaskan, Apple sebenarnya telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat TKDN selama tiga tahun. Hal itu karena perusahaan asal AS tersebut telah berinvestasi sebesar USD 1 miliar untuk membangun fasilitas produksi AirTag di Batam.
“(Investasi USD 1 miliar sudah masuk TKDN) itu sudah termasuk untuk masa 3 tahun. Jadi Apple tinggal mengajukan permohonan TKDN saja. Saat ini belum mengajukan TKDN untuk iPhone 17,” jelas Heru.
Sebagai informasi, iPhone 17 dijadwalkan rilis global pada 9 September 2025 di Amerika Serikat. Untuk dapat dipasarkan di Indonesia, perangkat harus lebih dulu mengantongi sertifikat TKDN dari Kemenperin sesuai regulasi.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyebut bahwa pihaknya belum menerima pengajuan izin edar iPhone 17 di Indonesia.
“Belum,” ujar Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/9).
Kendati begitu, Agus memastikan investasi Apple di Indonesia tetap berjalan. Saat ini, Apple telah memiliki Apple Developer Academy di Bali, fasilitas produksi AirTag di Batam, serta tengah membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, pada 28 Agustus lalu, Kemenperin dan Apple telah menyepakati perluasan fasilitas Research and Development (RnD) Apple Academy sebagai bagian dari komitmen investasi berkelanjutan di Indonesia.