Cikarang, Jawa Barat (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa tidak ada pembatasan liputan aksi demonstrasi bagi media massa.
“Tidak ada. Seperti kita saksikan, media meliput dengan bebas, saya kira, ya, live report (siaran langsung) itu berjalan,” kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria saat ditemui di Cikarang, Jawa Barat, Sabtu.
Dia mengatakan Kemkomdigi hanya mengimbau media massa untuk menyiarkan materi yang tidak memprovokasi, memperlebar kemarahan publik, maupun menayangkan hal-hal yang dapat memperburuk suasana.
“Selebihnya bebas, tidak ada sensor, bisa dilihat, ya, semuanya berjalan seperti yang bisa disaksikan oleh semua orang, cuma kita memberikan semacam pandangan agar mempraktikkan suatu jurnalisme yang berkualitas,” ujarnya.
Menurut Nezar, prinsip jurnalisme berkualitas perlu diterapkan dalam liputan terkait aksi unjuk rasa demi menghindari misinformasi dan disinformasi sehingga tidak memperkeruh keadaan dan memperlebar kerusuhan.
Sementara itu, terkait surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta yang ramai diperbincangkan di media sosial karena disebut melarang puluhan lembaga penyiaran menyiarkan liputan demo, Nezar mengaku tidak mengetahuinya.
Kendati demikian, Nezar memastikan Kemkomdigi tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang media massa meliput aksi demo.
“Saya tidak tahu kalau KPID, ya, mungkin bisa dicek ke KPID, tapi Komdigi tidak pernah membuat surat edaran apa pun,” katanya.
Lebih lanjut Nezar mengimbau media massa untuk menerapkan prinsip jurnalisme profesional yang taat kode etik dalam melakukan peliputan. Dia juga berharap media massa ikut membantu mencari solusi atas permasalahan terkini.
“Saya kira, di tengah situasi seperti sekarang, kita ingin semua bisa dengan kepala dingin untuk bisa mencari solusi sama-sama dan tidak terus dibakar oleh kemarahan. Dalam hal ini, media saya kira berperan penting untuk mendinginkan situasi dan juga mencatat apa-apa saja yang penting untuk menjadi pembahasan kita bersama, ya, dalam rangka mencari solusi,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap peliputan oleh lembaga penyiaran yang dilakukan dengan cara profesional terkait aksi unjuk rasa di Jakarta.
“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena ini menjadi hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Ubaid dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (30/8).
Dia mengatakan di tengah gelombang aksi, kebutuhan akan informasi akurat, berimbang, dan terverifikasi, khususnya melalui lembaga penyiaran, yakni televisi dan radio, merupakan hal yang penting. Ketersediaan informasi, kata dia, juga merupakan hak masyarakat.
Oleh karena itu, Ubaid menekankan KPI Pusat menghormati upaya lembaga penyiaran dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terkait dinamika yang terjadi di Indonesia melalui peliputan yang berlandaskan regulasi.
Baca juga: Buka Kongres PWI, Wamenkomdigi tekankan pentingnya persatuan
Baca juga: Komdigi bantu sinkronisasi data bansos cegah salah sasaran
Baca juga: Kemkomdigi beberkan alasan sulit tangani misinformasi di era digital
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.