KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang dijerat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa penyidik masih terus mendalami dan menganalisis keterangan para saksi yang telah diperiksa. Oleh karenanya, hingga saat ini belum ada tersangka yang dijerat.
"KPK masih terus mendalami menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa," kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9).
"Hari ini juga ada beberapa saksi lainnya juga didalami keterangan oleh penyidik," jelas dia.
Adapun pada hari ini, KPK memanggil lima orang sebagai saksi terkait kasus tersebut. Mereka di antaranya yakni eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, serta pihak travel haji.
Budi menyebut, sejauh ini status Gus Yaqut adalah saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji itu.
"Sejauh ini pemeriksaan terhadap yang bersangkutan [Gus Yaqut] statusnya adalah saksi. Memang dalam penyidikan perkara kuota haji ini, KPK mengenakan sprindik umum jadi belum ada tersangkanya," ucap Budi.
"Nanti kami akan sampaikan update-nya jika sudah ada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," imbuh dia.
Adapun dalam pemeriksaannya hari ini, Senin (1/9), Gus Yaqut digali pengetahuannya soal aliran dana hasil pembagian kuota yang diduga tak sebagaimana mestinya.
Dalam pelaksanaan haji 2024, Gus Yaqut diduga membagi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dengan persentase 50%-50% antara haji reguler dengan haji khusus. KPK merujuk pada aturan bahwa pembagian untuk haji khusus seharusnya 8%.
"Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler. Jadi asal-muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa," tutur Budi.
"Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," terangnya.
Aliran dana yang sedang diusut KPK itu diduga imbal balik dari pihak biro perjalanan haji yang mendapat kuota tambahan kepada pihak pegawai Kementerian Agama. Namun, Budi enggan berkomentar lebih lanjut saat ditanya apakah Gus Yaqut termasuk sebagai pihak penerima.
Sementara itu, usai diperiksa, Gus Yaqut menyebut didalami penyidik terkait keterangannya sebelumnya saat diperiksa di tahap penyelidikan. Namun, dia tak membeberkan materi apa yang ditanyakan oleh penyidik kepadanya.
"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan)," ungkap Gus Yaqut.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.