
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat badan usaha milik negara (BUMN) untuk menghindari konflik kepentingan. Utamanya, saat membuat keputusan.
“Keputusan direksi harus berhati-hati agar terhindari dari unsur mes rea (niat jahat) yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK Roro Wide Sulistyowati melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/9).
Roro mengatakan, konflik kepentingan merupakan asal usul korupsi di sektor BUMN, berdasarkan pengalaman KPK. Perusahaan pelat merah sejatinya ditugaskan untuk membuat negara untung, bukan merugi.
“Pasal 2 dan 3 (dalam) Undang-Undang Tipikor menegaskan korupsi terjadi ketika terdapat kerugian negara,” ujar Roro.
Karenanya, konflik kepentingan wajib dihindari saat pejabat BUMN memberikan kebijakan. KPK mengategorikan konflik kepentingan sebagai niat jahat dalam tindak pidana korupsi.
“Yang dilatarbelakangi niat, kesengajaan, serta tujuan tertentu,” tutur Roro. (Can/P-2)