
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik meminta Yaqut menjelaskan perbedaan tafsir dalam aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jamaah pada 2023-2024.
“Jadi hasil muasalnya didalami penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50 persen-50 persen itu seperti apa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 1 September 2025.
KPK sejatinya menilai pembagian kuota haji tambahan harus dilakukan dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut menilai ada jalur khusus untuk Menteri Agama membuat aturan tersendiri.
“(Juga didalami) kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ucap Budi.
Dalam pemeriksaan tadi, KPK juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana dalam pembagian kuota haji. Budi enggan memerinci total uang yang diduga masuk ke kantong Yaqut.
“Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” ujar Budi.
Yaqut sempat buka mulut usai diperiksa KPK, tadi. Yaqut mengaku dicecar belasan pertanyaan soal kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan), materi ditanyakan ke penyidik,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 1 Sep
Dalam pemeriksaan kali ini, Yaqut diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam. Menurutnya, pertanyaan penyidik masih berkorelasi dengan pemeriksaan kepadanya pada tahap penyelidikan, beberapa waktu lalu.
“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya, jadi, ada pendalaman,” ucap Yaqut.
Yaqut menyebut pertanyaan dari penyidik tidak menyimpang dengan kasus yang tengah diusut. Namun, dia meminta detilnya ditanyakan kepada KPK. (Can/P-1)