KPK telah rampung memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9).
Fadlul hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.42 WIB. Ia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.10 WIB. Fadlul diperiksa penyidik sekitar kurang lebih 6,5 jam.
Usai diperiksa, Fadlul mengaku ditanya oleh penyidik terkait pendalaman keterangannya sebelumnya di tahap penyelidikan. Adapun Fadlul juga sempat diperiksa di tahap penyelidikan pada Selasa (8/7) lalu.
"Pada prinsipnya, apa yang dilakukan pada hari ini kepada BPKH adalah pendalaman dari apa yang sudah dilakukan pada saat penyelidikan," ucap dia kepada wartawan seusai pemeriksaan.
"Karena kan sudah masuk ke dalam penyidikan, dan apa yang kami memberikan keterangan sebagai saksi merupakan pendalaman dari apa yang sudah dilakukan di dalam penyelidikan," sambungnya.
Saat dikonfirmasi terkait aliran uang, Fadlul meminta hal tersebut ditanyakan ke penyidik KPK.
"Itu [soal aliran uang] silakan ditanyakan ke penyidik saja. Yang penting kita sudah memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik. Mudah-mudahan bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, Fadlul menekankan bahwa pihaknya mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi kuota haji tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik dan sebagai perwakilan dari lembaga negara, tentu saja kami mendukung sepenuhnya segala bentuk perihal untuk menegakkan undang-undang dan peraturan setiap ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia," ungkap dia.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan KPK dan jajarannya, yang telah memberikan kesempatan bagi kami untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam hal yang saat ini sedang menjadi bahan penyidikan," pungkasnya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dalam pemeriksaan Fadlul, penyidik mendalami soal pengelolaan uang terkait haji.
"Pemeriksaan hari ini dengan BPKH sebagai badan yang bertugas melakukan pengelolaan atas keuangan untuk pelaksanaan ibadah haji, di situ akan dilihat aliran-aliran uangnya juga," ujar Budi kepada wartawan.
Pada saat permintaan keterangan Fadlul di tahap penyelidikan, Budi menyebut bahwa pihak BPKH digali informasinya terkait pengelolaan keuangan calon jemaah haji.
"Tentu uang yang dari para umat ya, para calon haji ini masuk dan dikelola BPKH. Baik dari yang haji reguler maupun yang haji khusus di BPKH dulu," ujar Budi ketika itu.
Ketika sudah waktu tahun calon jemaah haji reguler berangkat, maka uang akan disetorkan ke Kemenag. Sementara untuk haji khusus, maka uang akan disetorkan kepada para agen perjalanan yang menyelenggarakan ibadah haji tersebut.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.