Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejati Lampung menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi pengelolaan dana nasabah di salah satu bank milik pemerintah di cabang Pringsewu periode tahun 2021-2025 senilai Rp 17,96 milliar. Tersangka itu berinisial CA alias CND yang menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding & Transaction) di bank milik pemerintah cabang Pringsewu. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim melakukan penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan mengumpulkan alat bukti. "Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan CA alias CND yang menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding & Transaction) menjadi tersangka," katanya.
Armen menjelaskan modus operandi tersangka yakni melakukan penarikan dana tabungan, deposito dan giro nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Kata Armen, tersangka juga melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture) dan mengajukan pinjaman cash collateral (jaminan tunai) fiktif. "Dengan tujuan agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi yang secara keseluruhan digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," ucapnya. Dalam perkara tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa 1 sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kancil, Pringsewu dengan perkiraan aset sebesar Rp 450 juta.
Lalu beberapa unit handphone yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana, dana yang diinvestasikan pada beberapa restoran serta uang tunai sebesar Rp 552 juta. "Total perkiraan nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan kerugian negara yakni Rp 3,7 milliar," sebutnya. Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka CA dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung. "Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkasnya. (Yul/Ansa)