Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (4/9).
Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, Arinal mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB.
"Iya benar, saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Lampung," kata Armen kepada Lampung Geh.
Armen menyampaikan bahwa ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap Arinal selama proses penyelidikan berlangsung.
"Baru satu kali ini kami periksa dan yang bersangkutan kooperatif," ujarnya.
Diketahui, kasus ini terkait pengelolaan dana PI 10 persen senilai 17,28 juta dolar Amerika atau sekitar Rp271 miliar yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang bergerak di sektor migas, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM. (Yul/Put)