KEJAKSAAN Agung menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
“Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudrsitek periode 2019-2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di gedung Pidsus Kejagung, Kamis, 4 September 2025.
Sebelumnya, dalam rilis resmi Kejaksaan Agung, mereka menyebut Nadiem yang memberi arahan kepada keempat tersangka dalam rapat Zoom Meet pada 6 Mei 2020 agar melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google. Sementara itu, kajian yang menyebutkan bahwa Chromebook lebih unggul ketimbang produk lain, yakni Windows, baru terbit pada Juni 2020.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Pada hari itu, Nadiem juga diperiksa selama sembilan jam, tapi diperbolehkan pulang.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 21 Agustus 2025. Penangkapan terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tersebut.
Tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, bersama 10 tersangka lainnya ketika dihadirkan dalam konferensi pers pengumunan penetapan dan penahanam tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 22 Agustus 2025. Tempo/Tony Hartawan
1. Immanuel Ebeneser, Wakil Menteri ketenagakerjaan
KPK menetapkan status tersangka terhadap Immanuel Ebenezer pada Jumat, 22 Agustus 2025. Tak berselang lama, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer sebagai wakil menteri ketenagakerjaan di kabinetnya.
Noel, begitu ia biasa dipanggil, menjadi tersangka lembaga antirasuah dalam kasus pemerasan terhadap perusahaan. Noel disebut terlibat memeras perusahaan untuk mengurus sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Seharusnya para buruh hanya membayar biaya resmi sebesar Rp 275 ribu. Namun diminta membayar mencapai hingga Rp 6 juta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Noel mengetahui praktik pemerasan ini dan meminta jatah. "Noel meminta imbalan dan menerima Rp 3 miliar dan motor Ducati," ujar Asep.
Penetapan Kejagung terhadap status tersangka Nadiem Makariem dan OTT KPK yang menyeret Immanuel menambah daftar panjang sejumlah menteri atau wakil menteri yang menjadi tersangka. Berikut sederet menteri atau wakil menteri yang menjadi tersangka.
Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
2. Johnny G. Plate, Mantan Menkominfo
Johnny Gerard Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas perkara korupsi proyek pembangunan menara BTS Kominfo pada Rabu, 17 Mei 2023. Kejaksaan Agung langsung menahan Johnny G. Plate yang mengenakan rompi merah muda dan membawanya ke mobil tahanan. "Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di hari penahanan politikus NasDem itu.
Pengumuman penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny G. Plate pada hari itu. Pemeriksaan itu merupakan kali ketiga Plate diperiksa dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Sebelumnya, Plate telah diperiksa pada 14 Februari dan 15 Maret 2023. Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Sebelumnya Plate, Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap KPK pada 6 Desember 2020. Ia terjerat kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek 2020. KPK menyita uang sekitar Rp14,5 miliar dalam OTT Kemensos. Uang tersebut adalah hadiah bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020. ANTARA
3. Juliari Batubara, Mantan Menteri Sosial
Sebelum Juliari ditetapkan sebagai tersangka, KPK terlebih dahulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial atau Kemensos pada 4 hingga 5 Desember 2020. Kemudian pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020 KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus tersebut.
Penangkapan ini dikaitkan korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, mengatakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Program Bansos di Kemensos diduga telah menerima hadiah dari para Vendor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di periode kedua pemerintahan Jokowi, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster. Edhy Prabowo menerima uang sekitar Rp3,4 M dari PT Aero Citra Kargo (ACK). ANTARA
4. Edhy Prabowo, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)
Edhy terjerat kasus korupsi terkait dengan izin ekspor benih lobster pada 2020. Edhy pun ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Rabu dini hari, 25 November 2020 setelah pulang dari Amerika Serikat.
Pada Juni 2020, Kementerian KKP memberikan izin ekspor benur kepada 31 perusahaan yang seluruhnya berbentuk perseroan terbatas, persekutuan komanditer alias CV, dan usaha dagang atau UD. Pada November 2020, KPPU mengendus adanya dugaan monopoli terhadap entitas pengirim ekspor benih lobster yang melibatkan satu perusahaan.
Dari kasus tersebut, eks Menteri KKP itu terbukti menerima uang Rp 24,6 miliar dan USD 77 ribu untuk mempercepat proses pemberian izin benih lobster.
5. Suryadharma Ali, Mantan Menteri Agama
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.
Suryadharma diyakini Jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini Jaksa KPK menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.
6. Andi Alifian Malarangeng, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang pada 6 Desember 2012. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bekas juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, dianggap menyalahgunakan kekuasaan dalam proyek berbiaya Rp 2,5 triliun. Dalam kasus ini negara ditaksir rugi sekitar Rp 400 miliar.