Relaksasi ini dinilai penting agar nasabah yang kesulitan tetap dapat menjaga kelancaran pembayaran pinjaman di tengah situasi sosial politik yang memanas pada minggu lalu.
Meski begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan industri harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan keringanan tersebut.
“Bagi debitur yang terkena dampak (demonstrasi) secara material dari situasi terkini dan berpengaruh terhadap kemampuan pembayaran pinjamannya, industri PVML yang terkait didorong untuk dapat memberikan relaksasi pembayaran pinjaman, dengan melakukan restrukturisasi dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap nasabah sesuai ketentuan,” ujar Agusman dalam konferensi pers hasil RDKB OJK, Kamis (4/9).
Selain langkah jangka pendek, OJK juga sedang menyiapkan kebijakan deregulasi untuk memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi segmen UMKM.
"Dalam upaya terus mengembangkan industri PVML dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya segmen UMKM, untuk mengakses pembiayaan, OJK akan melakukan deregulasi ketentuan," lanjutnya.
OJK juga memperkuat pengaturan di sektor pinjaman online. Melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, regulator mewajibkan pencantuman disclaimer risiko dalam sistem elektronik.
SE tersebut juga menetapkan batas minimal usia dan penghasilan bagi penerima dana, guna menekan risiko kredit macet sekaligus melindungi konsumen.