Kejaksaan Agung mengungkap perintah dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam pengadaan laptop Chromebook. Nadiem telah dijerat sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Nadiem sebagai Mendikbudristek bertemu dengan pihak Google Indonesia.
Pertemuan itu membicarakan produk dari Google, salah satunya yakni program Google for Education yang menggunakan Chromebook. Program itu bisa digunakan oleh kementerian terutama kepada peserta didik.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh Nadiem dengan pihak Google Indonesia, disepakati bahwa produk dari Google, yakni ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
"Dalam mewujudkan kesepakatan antara tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, tersangka NAM mengundang jajarannya, di antaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri," ujar Nurcahyo dalam jumpa pers, di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).
Saat itu, kata Nurcahyo, Nadiem melakukan rapat tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya.
"Membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai," kata Nurcahyo.
Ia mengungkapkan, rapat tersebut untuk membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari Nadiem.
"Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal tahun 2020 tersangka NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud," papar Nurcahyo.
"Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat menteri sebelumnya (ME, Muhadjir Effendy) yang tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T)," imbuhnya.
Nurcahyo menyebut, Nadiem kemudian memerintahkan bawahannya, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih, membuat petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah ditentukan untuk ChromeOS.
"Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut ChromeOS," ungkap dia.
Pada Februari 2021, Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. "Yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS," terang Nurcahyo.
Akibat perbuatannya, Nadiem kemudian dijerat sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut dengan perannya sebagai Mendikbudristek. "Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam kesempatan yang sama.