Lampung Geh, Lampung Selatan – Polda Lampung menindaklanjuti laporan terkait meninggalnya bayi Alesha di RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM) dengan melibatkan dua direktorat sekaligus, yakni Ditreskrimsus dan Ditreskrimum.
Langkah ini disambut positif oleh pihak keluarga korban melalui kuasa hukum mereka, Adjo Supriyanto.
Keluarga bayi Alesha bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum WFS dan Rekan menghadiri audiensi dengan jajaran penyidik di Mapolda Lampung, pada Rabu (4/9).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung Wasidik untuk menentukan arah penanganan perkara.
"Kami penasehat hukum dari keluarga bayi Alesha mengapresiasi Polda Lampung yang merespons laporan kami cukup cepat dan dengan baik," ujar Adjo.
Ia menjelaskan, keterlibatan dua direktorat menunjukkan keseriusan aparat kepolisian. Laporan yang sudah masuk diputuskan ditangani oleh Ditreskrimsus Unit III Tindak Pidana Tertentu.
"Setelah ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kami sebagai penasehat hukum akan terus mengawal dan melakukan kontrol atas dugaan tindak pidana yang kami laporkan terhadap oknum dokter berinisial BR," tegasnya.
Adjo menambahkan, pihaknya berkomitmen memperjuangkan hak-hak keluarga bayi Alesha agar penanganan kasus berjalan transparan dan sesuai hukum.
Sementara itu, Akademisi Hukum Universitas Indonesia Mandiri (UIM), Dr. Sigit Apriyanto menilai kasus ini merupakan ujian bagi kelembagaan hukum, terutama karena melibatkan seorang dokter ASN yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pasien BPJS Kesehatan.
Sigit menyoroti adanya informasi bahwa dokter berinisial BR berupaya mengembalikan uang Rp8 juta yang telah ditransfer kepada ayah bayi Alesha.
"Soal upaya pengembalian itu menunjukkan ada poin yang ingin dia selamatkan, setidaknya sebagai pembuktian bahwa yang bersangkutan tidak melakukan hal tersebut. Dalam psikologi, ini semacam victim mentality," jelasnya.
Ia menegaskan, dugaan pungli tersebut berpotensi menyeret dokter ke ranah pidana, terlebih karena statusnya sebagai aparatur sipil negara.
"Jika terbukti secara hukum terjadi pungli atau sebagainya, itu bisa berlapis pasalnya," pungkasnya. (Cha/Put)