Lampung Geh, Bandar Lampung - Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang terlibat pesta narkoba dinonaktifkan dari kepengurusan, Kamis (4/9).
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Umum BPD HIPMI Lampung, M Najib DS saat konferensi pers.
Ia mengatakan lima pengurus HIPMI itu berinisial RML menjabat bendahara, S sebagai Ketua Bidang 1, MRP selaku Ketua Bidang 3 dan dua anggota, WM dan SA.
"Kita nonaktifkan 5 pengurus (HIPMI Lampung) yang terlibat dalam kejadian tersebut (Kegiatan operasi pemberantasan narkoba oleh BNNP Lampung)," katanya.
Najib menjelaskan keputusan itu berdasarkan hasil Rapat Badan Pengurus Harian Inti pada 29 Agustus 2025. Itu juga sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART)
"Kita juga lakukan PLT (Pelaksana Tugas) untuk posisi tersebut. Sejauh ini masih anggota, jadi mereka dinonaktifkan dari kegiatan kegiatan organisasi di struktur kepengurusan," ucapnya.
Najib menjelaskan, kelima pengurus HIPMI Lampung yang tertangkap pesta narkoba di Hotel Bintang 5 di Lampung tidak sedang dalam kegiatan organisasi.
"Perlu kami tegaskan bahwa pada saat kejadian, yang bersangkutan tidak sedang dalam agenda maupun kegiatan organisasi. Dengan demikian, apa yang mereka lakukan sepenuhnya merupakan tindakan pribadi dan menjadi tanggung jawab masing-masing individu," ujarnya.
Najib melanjutkan pihaknya mendukung dan mengapresiasi kerja keras BNNP Lampung dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba.
"Saya kira kami disini ingin menyampaikan sikap dan langkah tegas kami di HIPMI terhadap oknum pengurus kami yang terlibat tersebut merupakan tugas dari BNNP dan menghormati proses hukum mereka," pungkasnya. (Yul/Put)