KPK tidak menutup kemungkinan untuk menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
Adapun Nadiem baru saja dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mencontohkan kondisi serupa dialami oleh eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi. Ia dijerat sebagai tersangka KPK terkait kasus korupsi dana iklan di BJB. Beberapa waktu setelahnya, Yuddy juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sritex yang ditangani oleh Kejagung.
"Memungkinkan [dijerat sebagai tersangka oleh KPK], seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK, dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," kata Budi kepada wartawan, Kamis (4/9).
Budi menyebut, kemungkinan penetapan tersangka terhadap Nadiem bisa dilakukan lantaran KPK dan Kejagung sama-sama bersinergi dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi itu memungkinkan, dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergisitas," tutur dia.
"Sehingga, dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni," imbuhnya.
Sebelumnya, Nadiem telah dijerat sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam perannya sebagai Mendikbudristek saat itu.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).
Kejagung telah terlebih dahulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah ditahan di rutan. Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatannya. Sementara, Jurist Tan sedang dicari keberadaannya karena sedang berada di luar negeri.
Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Padahal, Chromebook banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T, termasuk harus ada internet. Sehingga, penggunaannya tidak optimal.
Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Akibat perbuatannya, Nadiem dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.