Polresta Cirebon menangkap 28 orang terkait kerusuhan yang berujung pada aksi perusakan dan penjarahan di kawasan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun-Alun Pataraksa, Selasa (30/9). Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya masih berstatus pelajar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan kerusuhan pecah sekitar pukul 13.00 WIB saat massa tengah melakukan unjuk rasa. Namun, aksi tersebut berujung anarkis hingga aparat melakukan tindakan cepat dengan mengamankan para pelaku.
“Total ada 28 orang yang kami amankan, terdiri dari 15 orang dewasa dan 13 pelajar,” kata Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (4/9).
“Dari hasil penyelidikan, ada juga yang berstatus mahasiswa dan sebagian terindikasi bergabung dalam geng motor,” sambungnya.
Menurut Sumarni, kerusuhan itu diduga dipicu oleh ajakan yang tersebar di media sosial. Polisi saat ini masih mendalami siapa pihak yang menggerakkan massa untuk melakukan aksi anarkis tersebut.
“Sejak awal kami sudah mengimbau agar pelajar tidak ikut aksi. Mahasiswa boleh menyampaikan aspirasi, tapi harus sesuai aturan dan tidak anarkis,” ujarnya.
Barang Jarahan Dijual Murah
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang hasil jarahan. Beberapa barang disebut telah dijual kembali oleh pelaku dengan harga yang sangat murah.
“Kami imbau kepada masyarakat yang masih menyimpan barang hasil jarahan agar segera mengembalikannya ke Polresta Cirebon. Ini untuk kepentingan hukum dan sebagai bentuk tanggung jawab bersama,” tegas Sumarni.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring dengan pengembangan kasus.