
PEMERINTAH, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga Kepolisian RI dinilai tak memiliki komitmen kuat terhadap pemenuhan 17+8 tuntutan rakyat. Padahal pelbagai tuntutan tersebut merupakan hal mendasar yang memang semestinya dilakukan dan diterapkan oleh masing-masing institusi.
Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menilai, tuntutan 17+8 merupakan sintesis dari keresahan publik selama ini. Kegelisahan tersebut juga sejatinya diformulasikan dengan baik.
"Kesemuanya adalah tuntutan yang realistik yang bisa dijalankan oleh Pemerintah, Polri dan DPR. Namun nampaknya komitmen mereka untuk memenuhinya masih lemah," ujarnya saat dihubungi, Minggu (7/9).
Respons pihak-pihak yang dituntut oleh rakyat, imbuh Yance, tampak sekadar sebagai peredam amarah publik. Menurutnya, belum ada perubahan-perubahan mendasar yang dilalukan oleh masing-masing institusi.
Selain pemangkasan gaji dan tunjangan DPR, reformasi menyeluruh di kelembagaan kepolisian juga mendesak dan penting. Namun sejauh ini lembaga tersebut justru tampak hanya duduk manis dan melakukan kegiatan operasional seperti biasa.
Padahal reformasi di Kepolisian menjadi penting dan sejalan dengan tuntutan yang disampaikan oleh publik. "Yang sangat urgen sekarang adalah reformasi Polri. Hal itu bisa dimulai dengan membebaskan ribuan demonstran yang ditangkap secara sewenang-wenang. Serta hentikan kriminalisasi aktivis yang terkesan mengada-ada dan sangat dipaksakan," kata Yance.
"Saya melihat penangkapan ini lebih pada soal mencari kambing hitam untuk menutupi kegagalan mengejar pelaku kerusuhan dan pembakaran yang terjadi di berbagai tempat. Jadi dibuat perlu orang yang dijadikan sebagai tersangka untuk menandakan Polisi bekerja," tambahnya.
Diketahui, 17+8 Tuntutan Rakyat berisikan mengenai rangkuman permintaan perbaikan institusi yang mencakup:
17 Tuntutan Jangka Pendek
Tugas Presiden Prabowo:
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kaurniawan, Umar Amarudin maupun semua korban kekerasan apparat selama demonstrasi 28-30 Agustus 2025 dengan mandate jelas dan transparan
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiunan).
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)
12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi:
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
8 Tuntutan Jangka Panjang
Selanjutnya, ada pula 8 tuntutan bersifat jangka panjang dengan batas waktu penyelesaian hingga 1 tahun, yaitu 31 Agustus 2026, yakni:
1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.
2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagaimana mestinya.
3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.
5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
DPR harus merevisi UU Kepolisian.
Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.
6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.
7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangan terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.
8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN. (P-4)