REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian RI (Polri) semestinya berfokus pada seluruh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga itu. Namun, institusi penegak hukum ini justru sering kali dibebani tugas-tugas yang tidak terkait langsung dengan tupoksinya.
Hal itu disampaikan Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ikhsan Abdullah. Menurut praktisi hukum itu, kondisi demikian dikhawatirkan mengurangi kualitas pelayanan Polri terhadap masyarakat.
Kiai Ikhsan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah mengatur, tugas utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.
"Pembebanan tugas di luar tugas pokok Polri dapat berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Kiai Ikhsan kepada Republika, Sabtu (30/8/2025).
Saat ini, sambung dia, Polri kerap diminta mengurusi hal-hal yang bukan bagian dari tupoksinya. Misalnya, menangani ketahanan pangan, sebaran penyakit kuku dan mulut (PMK), distribusi bawang putih, garam, program makan bergizi gratis (MBG), atau bahkan urusan sepak bola.
Pemerintah dinilai perlu menata kembali peran Polri agar sesuai dengan amanat undang-undang. Dengan demikian, institusi ini dapat berfokus pada tupoksinya dengan sebaik-baiknya.
Akibat kurang fokus, lanjut Kiai Ikhsan, dampaknya tampak dalam penanganan atas aksi unjuk rasa yang marak terjadi di sejumlah kota dan daerah kini. Polisi jarang diberikan pelatihan untuk menangani unjuk rasa sehingga masyarakat secara tepat dan proporsional.
"Sehingga setiap kali ada demo besar, polisi terlihat gagap dan panik. Akhirnya yang digunakan pendekatan represif," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.
"Polri tidak boleh menjadi korban kebijakan politik pemerintah. Pemerintah harus memastikan bahwa Polri dapat bekerja secara profesional dan independen, tanpa campur tangan politik," tukas dia.
Sebelumnya, PBNU menyampaikan duka cita atas wafatnya Affan Kurniawan, seorang warga Jakarta yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek daring (ojol). Pria 21 tahun itu sedang mengantarkan paket ketika ia dilindas kendaraan taktis milik Brimob Polda Metro Jaya dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, pada Kamis (28/8/2025).