
MENYIKAPI informasi rencana kegiatan demonstrasi yang akan berlangsung, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 272 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 hingga 4 September 2025.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tersebut menyebutkan bahwa kebijakan WFA ditujukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, ketertiban umum, dan kelancaran akses transportasi yang mungkin terjadi selama masa demonstrasi.
"Meski bekerja dari lokasi lain, seluruh ASN diinstruksikan untuk tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dengan koordinasi yang dilakukan secara daring," sebutnya, Minggu (31/8).
Pengaturan lebih detail mengenai pelaksanaan WFA ini didelegasikan kepada tiap kepala perangkat daerah.
Atasan langsung juga diwajibkan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kinerja bawahannya selama masa kebijakan ini berlangsung.
Untuk pekerjaan yang bersifat mendesak dan mengharuskan kehadiran fisik di kantor, diharuskan adanya koordinasi terlebih dahulu dengan atasan.
Namun, surat edaran ini memberikan pengecualian bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Rumah sakit, puskesmas, kantor kecamatan dan kelurahan, serta unit pelayanan publik lainnya tetap diharuskan beroperasi normal di tempat kerja sesuai jam dan hari kerja yang berlaku, dengan menggunakan pakaian bebas rapi," lanjutnya.
Kebijakan yang ditetapkan di Makassar ini bersifat dinamis dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan situasi.
Kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh atas pengawasan pelaksanaan surat edaran ini.
"Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan para ASN sekaligus memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dan tugas kedinasan dapat terus berjalan dengan lancar," pungkasnya. (LN/E-4)