
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI resmi menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 dan berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan, pemberian insentif ini sejalan dengan semangat HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI, sekaligus menjadi wujud komitmen pemprov untuk menghadirkan kebijakan yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat.
"Kami ingin agar warga turut merasakan semangat perayaan ulang tahun Jakarta dan Indonesia melalui kebijakan yang meringankan. Ini juga menjadi bentuk terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membangun Jakarta melalui pembayaran pajak," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penghapusan sanksi ini hanya diberikan satu kali dalam periode tersebut, sehingga warga diminta untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan yang ada.
Tanpa Permohonan, Denda Otomatis Dihapus
Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan tak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan penghapusan denda. Insentif ini akan langsung diberikan secara otomatis melalui sistem saat pembayaran dilakukan.
Penghapusan sanksi berlaku untuk:
Bunga atas keterlambatan pembayaran PKB
Denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor
Langkah ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga tetap dapat menunaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah.
Warga yang memiliki tunggakan PKB dan BBNKB diimbau segera melakukan pembayaran pokok pajaknya selama masa berlaku kebijakan. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat dapat melunasi pajaknya tanpa harus menanggung beban bunga atau denda.
Informasi lengkap mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta atau langsung mendatangi Samsat terdekat.