
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai yang menjadi pengelola kios di Blok M, Jakarta Selatan, untuk mematuhi kesepakatan tarif sewa. Jika terbukti melanggar, Pemprov DKI tidak segan menghentikan kerja sama.
“Saya minta kalau ada pelanggaran, kerja samanya ditunda atau bahkan diputus. Kalau mereka tidak memenuhi kesepakatan, langsung dihentikan saja,” tegas Gubernur DKI, Pramono Anung, saat meninjau Mal Blok M.
Peninjauan dilakukan menyusul laporan di media sosial tentang pedagang yang mengeluh tarif sewa kios melonjak menjadi Rp15 juta per dua bulan. Padahal, dalam perjanjian, batas tarif sewa telah ditentukan sebesar Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta per bulan.
Pemprov DKI bersama MRT Jakarta turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi. Pramono mengaku telah berdiskusi dengan Dirut MRT dan membenarkan adanya praktik pungutan di luar kesepakatan.
“Ini disayangkan, apalagi saat kita tengah mengembangkan kawasan Blok M Hub,” ujarnya.
Ia menegaskan Kopma harus kembali pada aturan yang berlaku. “Kalau tetap melanggar, kerja sama diputus,” tandasnya.
Sebelumnya, keluhan sejumlah pedagang UMKM viral di media sosial. Mereka mengaku keberatan dengan tarif sewa tinggi hingga memilih hengkang. Salah satunya dialami Andre, pedagang makanan yang baru sebulan berjualan di Blok M. Lewat video TikTok, ia menyebut terpaksa pindah karena tagihan sewa yang dinilai tidak masuk akal. (Ant/E-3)