Anggota Brimob yang terlibat melindas pengendara ojol Affan Kurniawan, Bripka Rohmad, disanksi demosi selama 7 tahun. Rohmad sendiri bertindak sebagai sopir dalam rantis yang melindas Affan.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan ada titik blind spot atau titik buta di mobil rantis itu. Sehingga jadi bahan pertimbangan utama pemberian sanksi demosi kepada Rohmad.
"Sopir ini diputus demosi karena salah satu yang paling penting adalah blind spot itu," kata dia di TNCC Polri pada Kamis (4/9).
Dari hasil analisis video, kata Anam, terdapat jarak antara mobil rantis dengan Affan sebelum ditabrak lalu dilindas. Dengan demikian, Affan kemungkinan terjatuh terlebih dahulu. Sementara itu, Rohmad tak melihat saat Affan terjatuh karena adanya titik buta.
"Kalau dia bisa melihat terus bablas terus ya memang kesalahannya fatal. Tapi kalau tidak bisa melihat ya memang ada problem lah di situ," jelas dia.
Adapun kecepatan mobil rantis, kata Anam, berada pada kecepatan 30 atau 50 kilometer per jam ketika menabrak dan melindas Affan. Hal itu didasarkan atas keterangan saksi yang sudah diperiksa oleh Bid Propam Polri.
"Kalau keterangan dari kemarin, ya sampai sekarang keterangan saksi melajunya itu antara ya 30 sampai 40 atau 40 sampai 50 itu maksimalnya itu," ucap dia.
Anam memastikan Rohmad memiliki sertifikat untuk mengendarai rantis tersebut. Namun ia tidak merinci sertifikat yang dimaksud.
Sementara menurut Komisioner Kompolnas Ida Oetari selain blind spot pada rantis, kaca spion kendaraan tersebut juga rusak. Kondisi ini membuat penglihatan Rohmad terbatas.
"Kondisi rantis menurut penjelasan bahwa spionnya juga rusak. Ini sebelah kiri," ucap dia.
Terkena Gas Air Mata dan Hanya Jalankan Perintah
Dalam sidang, Ketua Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan, membeberkan kondisi Rohmad saat mengendarai rantis hingga melindas Affan. Ia bilang ada faktor kondisi fisik yang menyebabkan insiden itu terjadi.
"Pada saat peristiwa unjuk rasa 28 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga matanya perih dan tidak dapat melihat dengan jelas. Selain itu, ada lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil," kaya Heri dalam sidang KKEP di TNCC Polri pada Kamis (4/9).
Heri juga menyebut Rohmad hanya menjalankan perintah atasannya untuk terus melaju meski mobil telah menabrak Affan.
"Faktor lain, terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas kehendak sendiri," tuturnya.