Liputan6.com, Jakarta Nasib musisi senior Fariz RM terkait kasus narkoba yang semula dijadwalkan diputuskan hari ini berujung ditunda. Hal itu didasari permintaan khusus tim kuasa hukum Fariz RM, agar sidang putusan dilakukan secara tatap muka.
Menurut Griffinly Mewoh selaku tim pengacara Fariz RM, pembacaan putusan merupakan momen vital bagi kliennya sehingga harus didengar secara langsung, bukan melalui layar virtual.
"Ini kan agenda putusan, adalah sidang terakhir. Yang ibarat kata, napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya," ujar Griffinly Mewoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2025).
Permintaan itu langsung dikabulkan Majelis Hakim. Sidang vonis Fariz RM ditunda dan dijadwalkan ulang pada pekan depan, agar Fariz RM bisa hadir secara fisik di ruang pengadilan.
Mulai dari Nikita Mirzani jadi tersangka Fariz RM dan kasus narkoba ke-4 kali di News Flash Showbiz Liputan6.com.
Karena Ini Sidang Terakhir
"Makanya karena ini sidang terakhir, kita mintanya offline di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung, tidak lewat online," Griffinly Mewoh menyambung.
Seperti diketahui, proses sidang pidana digelar secara virtual sejak 1 hingga 4 September 2025. Penetapan tersebut merujuk pada kebijakan pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas buntut aksi massa di DPR RI yang berujung ricuh.
Situasi Kemarin Tidak Kondusif
"Kami dapat informasi kenapa online karena situasi kemarin tidak kondusif, dikhawatirkan itu mengganggu perjalanan mungkin Mas Fariz dari rutan kemari," katanya.
Griffinly Mewoh menilai sidang putusan tatap muka menjadi pilihan terbaik untuk Fariz RM untuk mengetahui nasib atas kasus yang dihadapinya.
Makanya Ditunda Minggu Depan
"Makanya ditunda untuk minggu depan, sidang offline, baik penasihat hukum maupun terdakwa Mas Fariz hadir di persidangan," pungkas Griffinly Mewoh.
Sebagai informasi, ini kali ketiga Fariz RM berhadapan dengan hukum karena kasus narkoba. Fariz ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Atas perbuatannya, Fariz RM dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.