
PRESIDEN Prabowo Subianto pada Minggu (31/8) mengumpulkan para ketua umum partai politik ke Istana Negara. Itu dalam rangka untuk membahas demonstrasi dan beragam persoalan mengenai elite politik yang disorot oleh publik.
Para ketum parpol yang hadir ke Istana Negara, ialah yang memiliki kursi di DPR. Mereka yang hadir ialah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri; Ketua MPR sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Gerindra Ahmad Muzani; Waketum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Lalu Ketum Golkar Bahlil Lahadalia; Ketum PAN Zulkifli Hasan; Ketum NasDem Surya Paloh; Ketum PKB Muhaimin Iskandar; dan Sekjen PKS M Kholid. Hadir pula Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najmudin.
Setidaknya terdapat sejumlah poin yang dibahas oleh presiden dengan tokoh politik tersebut. Pertama, DPR bakal mencabut tunjangan anggota parlemen dan memoratium kunjungan kerja ke luar negeri. Kedua, presiden menjanjikan pintu DPR serta kementerian/lembaga pemerintah terbuka untuk masyarakat menyampaikan kritik dan aspirasi.
Ketiga, presiden meminta Polri dan TNI untuk menindak tegas perusuh yang melakukan aksi vandalisme hingga penjarahan dalam demonstrasi. Keempat, Prabowo menilai perusak fasilitas umum disebut sebagai penghambur uang rakyat lantaran fasilitas umum tersebut dibangun dari uang rakyat.
Kelima, presiden turut menyampaikan bahwa para ketua umum parpol telah menonaktifkan anggotanya di DPR yang membuat pernyataan keliru di ruang publik. Keenam, Prabowo menilai ada pihak yang memanfaatkan momen demonstrasi untuk menggiring amarah masyarakat untuk mengarah ke makar, bahkan terorisme.
Ketujuh, presiden meminta DPR untuk mengundang mahasiswa dan membahas segala tuntutan yang ingin disampaikan kepada parlemen. Kedelapan, Prabowo menyatakan, pemerintah sejatinya menghormati unjuk rasa dan penyampaian aspirasi oleh masyarakat. Hanya, dia meminta agar masyarakat tak terpancing, apalagi ikut serta dalam penjarahan.
"Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," tutur Prabowo. (Mir)