
Sebanyak 81,4 persen atau 805 pembaca kumparan tak tertarik dengan rumah subsidi seluas 14 meter persegi di pinggir Jakarta. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 24 Juni sampai 1 Juli 2025.
Total ada sebanyak 989 responden yang menjawab polling ini. Sementara, terdapat 18,6 persen atau 184 pembaca yang tertarik dengan rumah subsidi seluas 14 meter persegi di pinggir Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah berencana menyediakan rumah subsidi dengan harga terjangkau di kota-kota penyangga Jakarta. Dalam uji publik, pemerintah telah menampilkan konsep rumah subsidi kepada publik.
Adapun rumah tipe satu kamar tidur akan dibangun di atas tanah seluas 25 meter persegi dengan luas bangunan 14 meter persegi. Sedangkan bangunan rumah tipe dua kamar tidur seluas 23,4 meter persegi dengan luas tanah 26,5 meter persegi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyebut desain rumah bersubsidi dibuat berdasarkan kebutuhan generasi milenial akan hunian yang sederhana dengan letak strategis.

“Bahwa kebanyakan milenial lebih senang rumahnya jangan terlalu jauh dari tempat kerja, dari kota, dan tidak apa-apa (kalau ukurannya di bawah) 60 meter. Tapi yang penting layak huni, dekat transportasi umum,” ujar Maruarar, Kamis (12/6).
PT Lippo Karawaci sebagai pemilik desain berencana akan membangun rumah subsidi di kota-kota satelit sekitar Jakarta seperti Cikampek, Purwakarta, Kabupaten Bogor, sampai Tangerang dengan mempertimbangkan aspek kedekatan dengan kawasan Transit Oriented Development (TOD) agar penghuni rumah mudah mengakses transportasi ke Jakarta.

Walau menuai pro-kontra di tengah masyarakat, Kementerian PKP mengklaim rumah subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), layak huni untuk dua orang atau pasangan suami istri tanpa anak.
Ketentuan tersebut diatur dalam SNI 03-1733-2004 yang memuat tentang standar hidup dihitung dengan satuan kubik udara per jiwa. Kebutuhan udara minimum untuk orang dewasa adalah 16 sampai 24 meter kubik udara.
“Yang kalau kemudian dikonversikan, itu disetarakan dengan 6,4 sampai 9 meter persegi per jiwa gitu ya. Jadi kalau untuk satu orang pastinya ini juga nyaman, dua orang itu juga masih bisa,” Kata Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati.
Meski diklaim memenuhi SNI, luas bangunan rumah subsidi tidak sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2011 Pasal 22 Nomor 3 yang mensyaratkan luas lantai minimal 36 meter persegi.