Berita mengenai anggaran kendaraan taktis (rantis) milik Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri menjadi sorotan usai terlibat dalam insiden yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis (28/8). Ini menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS pada Jumat (29/8).
Berita populer lainnya soal sejumlah kementerian dan lembaga menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) imbas masih terus berlangsungnya aksi demonstrasi. Simak ringkasannya.
Dari sisi harga, kendaraan ini memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan kendaraan sipil. Sebagai pembanding, Maung Pindad versi sipil yang memiliki spesifikasi lebih sederhana itu dijual di kisaran Rp 400 juta hingga Rp 600 juta.
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Polri tercatat mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pengadaan dan pemeliharaan kendaraan taktis (rantis) pada tahun anggaran 2024.
Salah satu proyek terbesar yakni pengadaan Rantis Penghalau Massa untuk Korps Sabhara Baharkam Polri dengan pagu senilai Rp 199,74 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 199,739 miliar.
Selain itu, terdapat pula pengadaan Rantis dan Ran Ops Brimob Polda Metro Jaya yang dikelola oleh SLOG Polri. Pagu yang dialokasikan mencapai Rp 29,23 miliar dengan HPS senilai Rp 29,228 miliar. Tender untuk proyek ini telah selesai pada Maret 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima kumparan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerapkan sistem bekerja dari rumah.
“(Kemenko Bidang Perekonomian) ada edaran WFH, jadi mayoritas WFH. Tapi beberapa yang aksesnya enggak ke-block aksi, sudah pada masuk (kantor). Jadi hybrid,” tutur sumber kepada kumparan.
Selain itu ada juga imbauan untuk pegawai di Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sistem WFH mulai jam 09.00 WIB dan jam 10.00 WIB hari ini.
“Menindaklanjuti arahan pimpinan maka hari ini jumlah 29 Agustus 2025 diberlakukan) Work From Home/bekerja dari rumah) atau WFH untuk pegawai di unit kerja di wilayah DKI Jakarta,” tulis imbauan tersebut, Jumat (29/8).