INFO NASIONAL – Bambang Suratno (53), salah satu peserta JKN asal Kota Kediri, merasakan manfaat langsung dari Program REHAB 2.0. Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0 merupakan program yang diluncurkan BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran.
Program ini memungkinkan peserta, termasuk yang telah beralih segmen, untuk melunasi tunggakan dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing. Program ini tidak hanya berlaku bagi peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), namun juga diperluas untuk peserta yang telah beralih ke segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU), yang masih memiliki tunggakan iuran dari masa keikutsertaan mereka sebagai PBPU atau BP.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Bambang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBPU, namun setelah mendapat pekerjaan, ia beralih ke segmen PPU. Meskipun status kepesertaan Bambang telah berubah, ia tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran yang ada sebelum perpindahan segmen tersebut.“Saya merasa khawatir karena tunggakan iuran yang saya miliki sebelumnya cukup besar. Setelah beralih segmen ke PPU, saya baru tahu bahwa saya tetap harus melunasi tunggakan tersebut,” kata dia, Senin 25 Agustus 2025.
Dia merasa beruntung karena mendapatkan informasi tentang Program REHAB 2.0 yang menawarkan kemudahan untuk mencicil pembayaran. Melalui Program New REHAB 2.0, ia bisa melunasi tunggakan iurannya secara bertahap, meskipun statusnya telah berubah menjadi peserta PPU.
Bambang menuturkan, pendaftaran untuk program ini sangat praktis dan dapat dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi Mobile JKN. "Proses pendaftarannya sangat mudah, cukup mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN.”
Dia kemudian menjelaskan caranya. Pertama, pilih Menu Rencana Pembayaran Bertahap, kemudian klik Lanjut untuk melihat informasi Total Tunggakan dan Syarat serta Ketentuan Program REHAB. Selanjutnya, pilih jangka waktu pembayaran bertahap yang dapat disesuaikan dengan kemampuan, minimal dua bulan dan maksimal 12 bulan. Setelah itu, pastikan email yang terdaftar sudah sesuai, masukkan PIN untuk verifikasi, dan klik Setuju. Setelah berhasil mendaftar, akan muncul tampilan Berhasil.
Untuk mengikuti Program New REHAB 2.0, kata Bambang, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. Program ini memberikan fleksibilitas dalam pembayaran cicilan, sehingga peserta dapat memilih opsi yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
“Tentunya, ada beberapa syarat dan ketentuan untuk mengikuti program ini, seperti memiliki tunggakan iuran minimal dua bulan, bagi Peserta PBPU yang telah beralih segmen seperti saya,” kata dia.
Minimal cicilan yang dapat dipilih adalah Rp 35.000 per bulan, dengan maksimal periode pembayaran cicilan selama 36 bulan. “Program ini sangat membantu saya karena saya bisa menyesuaikan cicilan sesuai kemampuan keuangan saya,” kata dia.
Dengan adanya Program REHAB 2.0, peserta JKN seperti Bambang dapat merasakan manfaat besar, yaitu keringanan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing. Program ini memberi kesempatan bagi peserta untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaannya setelah melunasi tunggakan, sehingga mereka bisa mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.
Bambang berharap agar lebih banyak peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran untuk memanfaatkan Program REHAB 2.0. Menurutnya, program ini sangat membantu peserta untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa merasa terbebani, agar bisa mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
“Saya sarankan bagi teman-teman yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan Program REHAB 2.0 ini. Kita harus menyelesaikan kewajiban kita, bagaimanapun memiliki kepesertaan yang aktif sangatlah penting,” kata Bambang.
“Bisa kok memilih cicilan sesuai kemampuan kita, sehingga kita bisa menyelesaikan kewajiban tanpa khawatir dengan biaya yang tinggi di awal. Program ini benar-benar meringankan dan membantu kami untuk tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan,” tambah Bambang. (*)