Divisi Propam Polri merilis hasil pemeriksaan terhadap 7 anggota Brimob Polda Metro Jaya yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan hingga tewas.
Hasilnya Kompol K, atau Cosmas Kaju Gae dinyatakan kena pelanggaran berat karena ia yang mengendarai rantis tersebut. Kompol Cosmas merupakan Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan satu Kompol K, jabatan Danyon Resimen 4, duduk di sebelah kiri driver, Bripka R Pasat Brimob Polda Metro Jaya," kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Penetapan status itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan video saat peristiwa penabrakan.
"Telah memeriksa semua saksi, ortu korban, kemudian juga mengamati menganalisa foto dan video visum," ujar Agus.
Sementara 4 anggota lainnya masuk kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Briptu D, Bripda M, Bharada J, dan Baraka YD.
"Kelima angg0ta tersebut kategori sedang sebagai penumpang," jelasnya.
Selanjutnya Kompol Cosmas akan menjalani sidang etik pada 3 September 2025 mendatang.
"Rabu 3 September 2025 terduga pelanggar Kompol K," tandasnya.