DEWAN Perwakilan Rakyat telah membacakan hasil kesepakatan fraksi-fraksi DPR dalam menjawab 17+8 tuntutan rakyat. Legislator menggelar rapat pimpinan fraksi pada Kamis, 4 September 2025 untuk menindaklanjuti sejumlah desakan kepada lembaga itu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada enam poin yang mereka sepakati. "Poin pertama, DPR menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 5 September 2025.
Lima poin lainnya adalah moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, memangkas besaran tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi biaya langganan, membekukan gaji anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya, dan mendorong Mahkamah Kehormatan DPR untuk memeriksa kelima anggota nonaktif tersebut.
"Lalu memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya," tutur Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Enam keputusan anggota dewan tersebut diklaim sudah mengakomodir tiga poin dari 17+8 tuntutan rakyat yang dilayangkan kepada parlemen. Satu di antaranya adalah membekukan kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR dan fasilitas baru, termasuk upah pensiun.
Namun, berdasarkan surat keputusan konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang dipublikasikan pada Kamis, 4 September 2025, pemangkasan hanya dilakukan pada biaya langganan listrik dan telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi. Sementara jatah uang pensiun tetap diberikan.
DPR menilai pemberian uang pensiun telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).
Aturan ini menyebut pimpinan lembaga tertinggi dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama jabatan. "Besaran uang pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Adapun besaran uang pensiun yang didapatkan bermacam-macam. Jatah uang pensiun tertinggi sebesar Rp 3,6 juta untuk anggota DPR yang menjabat selama dua periode. Kemudian Rp 2,9 juta bagi anggota yang menjabat satu periode, dan Rp 400 ribu bagi yang menjabat 1-6 bulan saja.
Sejak Senin, 1 September 2025, publik yang digawangi oleh para pemengaruh dan jejaring masyarakat sipil mendesak pemerintah memenuhi 17+8 Tuntutan Rakyat. Tuntutan ini merupakan rangkuman dari pelbagai keresahan masyarakat imbas demontrasi besar-besaran di berbagai daerah pada akhir Agustus lalu.
Angka 17+8 itu merujuk pada 17 tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi pada 5 September 2025. Kemudian 8 tuntutan lainnya harus dipenuhi dalam satu tahun dengan batas waktu 30 Agustus 2026. Selain kepada DPR, tuntutan ini juga ditujukan kepada presiden, Polri, dan TNI.