WAKIL Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro irit bicara ketika ditanya perihal sikap pemerintah menyikapi tuntutan 17+8 dari masyarakat. Dia mengatakan pemerintah sudah menerima aspirasi rakyat yang berisi 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Sudah diterima. Saya yang terima sama menteri (sekretaris negara)," kata Juri ditemui di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur pada Sabtu, 6 September 2025.
Dia menyatakan seluruh tuntutan rakyat itu bakal ditindaklanjuti oleh pemerintah. Namun, ia tak bisa menjawab kapan persisnya tuntutan yang sudah lewat dari tenggat waktu itu direalisasikan.
"Jangan tanya kapan, sudah. Kemarin sudah dijelaskan," ucapnya.
Tuntutan 17+8 itu merupakan rangkuman atas berbagai desakan yang beredar di media sosial sejak gelombang demonstrasi memanas pada Kamis, 28 Agustus 2025. Pemerintah dan DPR diberi batas waktu hingga 5 September 2025 untuk memenuhi 17 poin tuntutan jangka pendek dan waktu satu tahun untuk 8 poin tuntutan lainnya.
Beberapa di antara tuntutan yang harus diselesaikan besok ialah membentuk tim investigasi independen untuk kasus Affan Kurniawan maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus. Kemudian membebaskan seluruh demonstran yang ditahan, dan menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil.
Istana Kepresidenan sebelumnya telah mengundang sejumlah organisasi mahasiswa pada Jumat, 5 September 2025. Belasan organisasi mahasiswa itu diterima oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Dalam pertemuan itu, Ketua BEM UPNVJ Kaleb Otniel Aritonang meminta pemerintah memenuhi tuntunan Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat. Gerakan ini merupakan rangkuman dari pelbagai tuntutan rakyat yang menjadi diskursus populer di media sosial. Salah satu tuntutan yaitu menuntut DPR membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota Dewan, serta membatalkan rencana pemberian fasilitas baru termasuk tunjangan pensiun.
Selain itu, Kaleb meminta pemerintah melakukan penegakan supremasi sipil. Dia menolak militerisme di pemerintahan. "Tolak militerisme. Seharusnya militer menjadi alat negara dan harus balik ke barak," ujar dia.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.