SEKRETARIS Jenderal DPR Indra Iskandar telah menerima surat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Adapun surat MKD itu berisi permintaan penghentian hak keuangan lima anggota DPR yang sudah dinonaktifkan oleh partainya.
“Kami sudah menerima surat pimpinan MKD,” kata Indra ketika dihubungi pada Kamis, 4 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Indra menjelaskan DPR akan mendalami mekanisme penghentian gaji dan tunjangan. Hal ini nantinya digunakan sebagai acuan Sekretariat Jenderal DPR untuk mengambil langkah selanjutnya.
Adapun MKD DPR menyatakan telah mengirimkan surat ke Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya, terhadap lima anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya.
"Kami minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Rabu, 3 September 2025, dikutip dari Antara.
Adapun lima anggota DPR yang sudah dinonaktifkan, yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Nazaruddin mengatakan bahwa penonaktifan sejumlah anggota DPR itu pun sudah masuk ke meja MKD melalui pimpinan DPR. Maka selain soal gaji, dia mengatakan MKD juga akan mendalami masalah-masalah yang menimpa anggota parlemen nonaktif tersebut. "Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kami lihat," kata dia.