
BRIPKA Rohmat, anggota Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas usai terlindas kendaraan taktis (rantis) yang ia kemudikan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Bripka Rohmat usai menerima putusan sidang etik berupa mutasi bersifat demosi selama 7 tahun. Sidang digelar pada Kamis, 4 September 2025, di Gedung TNCC Mabes Polri.
"Dengan kejadian yang viral atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," kata Bripka Rohmat dalam sidang etik yang disiarkan langsung melalui Polri TV, Kamis (4/9).
Mulanya, Bripka Rohmat meminta izin menyampaikan curahan hati. Ia mengatakan bahwa selama 28 tahun berdinas di Polri, dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus pidana, pelanggaran disiplin, maupun sidang kode etik.
"Kami memiliki satu istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami," kata Rohmat.
Rohmat memohon agar tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masa tugasnya hingga pensiun, karena satu-satunya sumber penghasilan yang dimilikinya hanyalah gaji sebagai anggota Polri.
"Jiwa kami Tribrata yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun yang mulia untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa yang mulia," ujar Rohmat sambil menangis.
Ia pun berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkenan mengabulkan permohonannya untuk tetap mengabdi di Korps Bhayangkara.
Sanksi Demosi 7 Tahun
Ketua sidang etik, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa Bripka Rohmat terbukti melanggar kode etik profesi Polri dalam insiden yang menyebabkan korban jiwa saat pengamanan unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 lalu.
"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Heri Setiawan di ruang sidang.
Selain itu, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.
Dari aspek etika, perilaku Bripka Rohmat dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. (P-4)