Kericuhan massa hingga aksi huru-hara meninggalkan bekas kerusakan bagi siapa saja yang dilaluinya. Menimbulkan berbagai macam kerugian materiil seperti kendaraan atau mobil, fasilitas umum, hingga nyawa.
Unjuk rasa beberapa hari terakhir terdapat catatan khusus, salah satunya adalah tak sedikit kendaraan di jalan yang turut terkena imbas kerusakan cukup parah. Beberapa di antaranya diketahui bahwa mobil atau motor tersebut ternyata milik warga sipil.
Seperti Honda Brio berwarna putih yang jadi salah sasaran warga lantaran tak sengaja masuk area kericuhan. Ada juga sebuah mobil mewah BMW Seri 7 tak luput dari amukan massa, hingga beberapa mobil di jalan raya disinyalir milik warga yang turut dibakar.
Jelas peristiwa di atas merupakan hal-hal yang tidak ingin terjadi oleh pemilik kendaraan, asuransi menjadi harapan agar kendaraan pemilik dapat terlindungi dari insiden tak terduga. Lantas, timbul pertanyaan apakah kerusakan semacam itu dapat ditanggung?
Coba menanyakan kepada Head of PR Marcomm Event Asuransi Astra, Laurentinus Iwan Pranoto menjelaskan, segala syarat tanggungan asuransi sejatinya tertuang dalam Polis Standar Aturan Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
"Dasarnya dari sini dulu, ya. Segala kasus tentang asuransi kendaraan bermotor di Indonesia namanya PSAKBI dan ini berlaku untuk semua. Untuk kerusakan kendaraan akibat huru-hara sejatinya tidak ditanggung," buka Iwan kepada kumparan.
Ini mengacu pada PSAKBI Pasar 3 Nomor 3 rev dispute 2023 yang menjelaskan kerusakan kendaraan akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, sampai penjarahan kerugiannya tidak ditanggung.
Mobil rusak karena kerusuhan bisa dijamin dengan perluasan jaminan
Iwan menambahkan, untuk bisa di-cover pemilik mobil harus memiliki perluasan jaminan asuransi terlebih dulu.
“Agar bisa dijamin bagaimana? Ya harus diberikan perluasan jaminan. Pelanggan bisa menambahkan perluasan jaminan sehingga jika terjadi risiko akibat hal tersebut (akibat kerusuhan) bisa di-cover asuransi,” imbuh Iwan.
Dirinya menambahkan, biasanya beberapa perusahaan asuransi kerap menawarkan perluasan jaminan tersebut. Diakui Iwan, mengambil perluasan jaminan memang membuat biaya premi jadi lebih tinggi, meski dikatakan perbedaan biayanya tidak banyak.
“Karena tambahan, artinya ada penambahan premi, engga besar kok. Beberapa asuransi mobil, kadang sudah meng-include perluasan jaminan ini. Namun, sebaiknya pemilik mobil yang sudah punya asuransi cek lagi polisnya,” lanjutnya.
Meski sudah diasuransikan, kendaran pemilik yang mengalami kerusakan mobil akibat kasus serupa belum tentu 100 persen ditanggung. Kembali lagi pada jenis asuransi yang dipilih konsumen, apakah jenis Total Lost Only (TLO) atau All Risk ( Read Entire Article