INFO NASIONAL – PT TASPEN (Persero) melalui Kantor Cabang Makassar menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Saiful Akbar, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. Almarhum wafat akibat insiden yang dialami di tengah aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Makassar pada 29 Agustus 2025.
“Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi,” kata Corporate Secretary TASPEN, Henra. Santunan ini, lanjut dia, diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. “Sekaligus menjadi bukti nyata bahwa TASPEN selalu mendampingi ASN dalam kondisi apa pun,” kata dia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adapun santunan itu diserahkan langsung Branch Manager TASPEN Cabang Makassar, Ita Wiana Astuti, didampingi Branch Manager TASPEN Cabang Palopo, Asep Slamet Riyadi beserta jajaran kepada isteri almarhum, Mustikawati, di kediaman keluarga korban, Senin,1 September 2025.
Total manfaat yang akan diterima keluarga almarhum sebesar Rp 379.168.800, yang terdiri atas Manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) senilai Rp 78.584.200 dan Santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan total Rp 300.584.600.
Rincian santunan JKK tersebut mencakup:
• Santunan Kematian sebesar Rp 196.075.200;
• Uang Duka Wafat (UDW) Tewas sebesar Rp 24.509.400;
• Biaya Pemakaman sebesar Rp 10.000.000;
• Beasiswa untuk anak pertama yang saat ini duduk di bangku SMA sebesar Rp 25.000.000; dan
• Beasiswa untuk anak kedua yang saat ini duduk di bangku SD sebesar Rp 45.000.000.
Piihak keluarga pun mengapresiasi dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan. “Kami berterima kasih kepada TASPEN yang sudah cepat membantu kami di saat berduka. Santunan ini sangat berarti bagi keberlangsungan keluarga kami ke depan,” kata Mustikawati.
JKK merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada ASN yang menghadapi risiko kerja, sekaligus memastikan keluarga almarhum tetap memperoleh jaminan keberlangsungan kesejahteraan. Program JKK adalah salah satu instrumen penting TASPEN dalam memberikan perlindungan menyeluruh, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo. (*)