
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hari ini, Senin (1/9). Yaqut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Semoga yang bersangkutan hadir,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta.
KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa Yaqut pada tahap penyelidikan tanggal 7 Agustus. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Hasil perhitungan awal BPK yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025 memperkirakan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Selain penyelidikan KPK, persoalan ini juga menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian tambahan kuota haji tahun 2024. Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, Kemenag membaginya rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, pembagian tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyebut kuota haji khusus hanya sebesar 8%, sedangkan 92% harus dialokasikan bagi jemaah haji reguler. (E-3)