
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa untuk kedua kalinya, namun status tersangka belum juga diumumkan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik masih membutuhkan waktu untuk menganalisis keterangan para saksi.
“KPK masih terus mendalami menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi, termasuk tentunya saksi-saksi lainnya juga dipanggil dan diperiksa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/10).
Menurut Budi, sejumlah saksi tambahan masih akan dipanggil guna memperkuat konstruksi perkara sebelum menentukan pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Hari ini juga ada beberapa saksi lainnya juga didalami keterangan oleh penyidik,” ucap Budi.
Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Yaqut sempat buka suara. Ia mengaku dicecar 18 pertanyaan seputar dugaan rasuah kuota haji. “
“Kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan), materi ditanyakan ke penyidik,” kata Yaqut Senin (1/10).
Yaqut diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam. Ia menuturkan pertanyaan yang diajukan penyidik sebagian besar merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.
“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya, jadi, ada pendalaman,” ucap Yaqut.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Yaqut. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada Kamis (7/8). Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. (P-4)