Jakarta, CNBC Indonesia-Panasnya aksi demo pekan lalu berimbas kepada lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinonaktifkan.
Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Satroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN) lalu Adies Kadir dari Partai Golkar.
Lalu, apakah para anggota dewan yang dinonaktifkan masih akan menerima gaji beserta tunjangannya dari DPR?
Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli menjelaskan jika mengacu pada UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) sebenarnya tidak ada diksi "penonaktifan" anggota dewan.
Namun pemberhentian bisa dilakukan, mulai dari pemberhentian antarwaktu (PAW), penggantian antarwaktu, pemberhentian sementara.
Jika penonaktifkan tersebut bermaksud PAW, maka per 1 September 2025 mereka tidak lagi mendapat hak keuangan seperti gaji dan berbagai tunjangannya karena sudah diberhentikan sebagai anggota dewan.
"Publik memang bertanya apa maksud dari kata non-aktif tersebut, apakah artinya diberhentikan sehingga nanti harus ada pergantian antar waktu (PAW) atau maknanya diberhentikan sementara," ujar Lili kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/9/2025).
"Jika maknanya PAW maka anggota dewan yang dinonaktifkan tersebut per tanggal 1 September tidak lagi mendapat hak keuangan lagi dan partai memang memang mempunyai kewenangan untuk memberhentikan anggotanya di dewan kapan pun," tegasnya.
Namun apabila non-aktif itu bermakna diberhentikan sementara maka mereka masih mendapat hak keuangan. Jika merujuk pada Pasal 244, anggota dewan yang diberhentikan sementara masih mendapat hak keuangan tertentu.
"Publik berharap kata non-aktif yang disampaikan oleh pimpinan partai terhadap beberapa anggota dewan tsb sama artinya dengan diberhentikan. Apa lagi Presiden Prabowo dalam sambutannya mengatakan bahwa pimpinan dari masing-masing partai sdh "mencabut keanggotaan anggota DPR". Jika tidak bermakna tsb bisa jadi akan menimbulkan kemarahan lagi," ujarnya.
Sebagai informasi, penggantian Antar Waktu (PAW) adalah mekanisme untuk mengisi kekosongan kursi di parlemen apabila ada anggota DPR, DPD, maupun DPRD yang berhenti di tengah masa jabatan. Kekosongan itu bisa terjadi karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari keanggotaan.
Di parlemen, kursi kosong tak boleh dibiarkan terlalu lama. Demokrasi menuntut semua suara rakyat tetap terwakili, bahkan ketika seorang anggota dewan harus berhenti di tengah jalan.
Dalam situasi inilah mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) bekerja, sebuah prosedur resmi untuk menunjuk pengganti dari partai dan daerah pemilihan yang sama, demi menjaga kesinambungan representasi politik.
Menurut situs resmi KPU, PAW dilakukan dengan menunjuk calon pengganti dari partai politik yang sama, di daerah pemilihan (dapil) yang sama, dengan urutan suara terbanyak berikutnya dalam daftar calon tetap (DCT).
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, ada sejumlah alasan seorang anggota DPR diberhentikan sehingga perlu diganti antar waktu.
PAW merupakan mekanisme penting untuk memastikan kursi parlemen tidak kosong dan representasi rakyat tetap berjalan. Prosesnya melibatkan partai politik, DPR, KPU, hingga Keputusan Presiden, sehingga diatur dengan detail dalam UU MD3 dan PKPU. Transparansi proses melalui sistem seperti SIMPAW juga menjadi langkah penting agar publik dapat mengawasi jalannya pergantian ini.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Mau Hapus Sistem Kuota Impor, Banggar DPR Usul Sistem Tarif