Aksi anarkisme dengan merusak fasilitas umum terjadi di sejumlah titik di Jakarta dan beberapa daerah lainnya dalam beberapa hari terakhir. Beberapa yang rusak seperti halte Transjakarta, pos polisi hingga taman.
Ketua Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) M. Budi Susandi mengatakan pihaknya mengutuk keras tindakan anarkisme tersebut.
"Mengutuk sekeras-kerasnya tindakan pembakaran dan perilaku anarkisme terhadap fasilitas angkutan umum di Jakarta juga fasilitas umum lainnya di seluruh Indonesia," kata Budi dalam keterangan yang diterima kumparan, Minggu (31/8).
Fasilitas umum lanjut Budi adalah representasi kehadiran negara terhadap kebutuhan publik. Menurutnya tanggung jawab untuk merawat dan menjaga fasilitas umum dilakukan bersama oleh semua pihak agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
"Siapa pun pelakunya, tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena mengganggu layanan publik itu sendiri. Masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dengan rusaknya fasilitas layanan publik tersebut," ujarnya.
Ia pun meminta pemberian sanksi tegas kepada para pelaku perusakan fasilitas umum tersebut.
"Kepada para pelaku perusakan layanan publik dapat diterapkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 16, bahwa Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Berikut lima poin pernyataan INSTRAN terkait perusakan fasilitas publik:
Baitul Maqdis Institute juga menyerukan hal yang sama. Dalam keterangannya mereka meminta unjuk rasa dilakukan secara damai, tanpa merusak fasilitas publik.
"Baitul Maqdis Institute mendukung hak konstitusional rakyat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi yang sehat. Namun kami juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik," kata Direktur Utama Baitul Maqdis Institute, Fahmi Salim Lc. M.A.
"Unjuk rasa harus dijalankan secara damai, terorganisir, dan bermartabat, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kebangsaan," tambahnya.
Lebih lanjut, Fahmi menilai masalah yang terjadi saat ini bukan hanya sekadar krisis ekonomi atau hukum semata, melainkan krisis etika dan keberpihakan. Maka itu mereka menyerukan delapan poin sebagai langkah konkret yang harus dilakukan.
Berikut delapan poin tersebut:
1. Batalkan tunjangan dan fasilitas mewah DPR
2. Evaluasi dan pecat anggota DPR yang tidak kredibel