Cipayung Plus Pematangsiantar dan koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa dengan organisasi yang tergabung dalam GMKI, GMNI, HMI, PMKRI, HIMMAH, KP2H, Ojol, dan masyarakat sipil. Aksi demonstrasi yang diikuti 150 orang berjalan dengan kondusif serta tidak anarkis. Aksi demo yang digelar selama tiga jam ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Pematangsiantar.
Pimpinan aksi Bertus Waruwu menyampaikan bahwa aksi ini didasarkan atas kekecewaan rakyat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat Indonesia. Dia menegaskan aksimurni tidak ditunggangi oleh pihak manapun.
“Hari ini kami menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan kami kepada pemerintah terkait kebijakan yang sangat menyakiti hati rakyat, kami menuntut agar pemerintah segera membatalkan tunjangan mewah DPR-RI dan produk undang-undang yang merugikan rakyat indonesia serta mengesahkan ruu perampasan aset," kata Bertus, Senin (1/9).
Setelah peserta aksi menyampaikan orasinya secara bergantian, peserta aksi demo tersebut direspon Ketua DPRD beserta Forkopimda Pematangsiantar.
“Kami dari DPRD tidak menutup mata terhadap aspirasi yang kalian sampaikan hari ini, semua tuntutan yang disampaikan akan kami catat, kami bahas, dan kami teruskan ke Lembaga ditingkat pusat maupun provinsi. beberapa point juga akan segera kami tindak lanjuti sesuai kewenangan kami di daerah, kehadiran kami di sini bentuk komitmen kami untuk mengawal aspirasi ini secara serius,” kata Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga Ketua di hadapan massa aksi.
Sebagai bentuk komitmen Forkopimda Pematangsiantar terhadap aksi massa dalam mengawal dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Cipayung Plus dan koalisi Masyarakat sipil Pematangsiantar, nota kesepahaman yang dipersiapkan sepakat untuk ditandatangani Forkopimda Pematangsiantar yang menjadi tujuan aksi ini.
Berikut nota kesepahaman yang disampaikan peserta aksi yakni batalkan tunjangan mewah DPR-RI, hentikan tindakan represif aparat, sahkan RUU perampasan aset, reformasi Polres secara menyeluruh dan tegakkan HAM.
Setelah menyampaikan pernyatan sikap untuk mengawal nota kesepahaman yang telah disepakati, peserta aksi akan menunggu respons dalam tempo 2x24 jam, dan apabila tidak ditindaklanjuti mereka memastikan akan kembali turun ke jalan menyampaikan aspirasi mereka. (E-2)