Sesuai peraturan kapolri penggunaan gas air mata adalah langkah terakhir dan proporsional.
29 Agustus 2025 | 21.35 WIB
PENGGUNAAN senjata gas air mata oleh polisi dalam aksi unjuk rasa kembali jadi sorotan. Saat diwawancarai ihwal penembakan gas air mata ke massa aksi demonstrasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mendalami soal insiden penembakan gas air mata tersebut. "Nanti kita akan cek ya," ujar Listyo singkat dikutip dari Tempo pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Bukan kali ini saja polisi menembakkan gas air mata ke para demonstran. Bahkan gas air mata yang dipergunakan sudah kedaluwarsa. Secara hukum, penggunaan gas air mata diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Peraturan ini menetapkan tahapan penggunaan kekuatan mulai dari langkah non-kekerasan hingga penggunaan senjata termasuk senjata kimia seperti gas air mata. Pasal 5 ayat 1 peraturan itu mengatur mengenai tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, antara lain:
- Tahap pertama dari tindakan kepolisian adalah kekuatan yang memiliki dampak deterrent atau pencegahan.
- Tahap kedua berupa perintah lisan.
- Tahap ketiga berupa tindakan kendali dengan tangan kosong lunak.
- Tahap keempat berupa tindakan kendali dengan tangan kosong keras.
- Tahap kelima berupa kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri.
- Tahap keenam berupa kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri maupun masyarakat.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat 2 peraturan itu mengharuskan anggota Polri untuk memilih tahapan penggunaan kekuatan berdasarkan tingkatan bahaya ancaman dari pelaku dengan memperhatikan sejumlah prinsip yang termaktub dalam Pasal 3, yakni:
- legalitas, artinya semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
nesesitas, artinya penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi. - proporsionalitas, artinya penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan.
- kewajiban umum, artinya anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum.
- preventif, artinya tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan.
- masuk akal, artinya tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.
Lebih lanjut, pada setiap tahapan penggunaan kekuatan, Polri dapat menyertai tindakan tersebut dengan komunikasi lisan, berupa bujukan, peringatan, atau perintah untuk menghentikan tindakan pelaku seperti diatur dalam Pasal 7 ayat 1.
Di sisi lain, tingkat kekuatan yang digunakan disesuaikan dengan intensitas ancaman terhadap anggota Polri maupun masyarakat. Tindakan pasif, yaitu perilaku yang mengganggu ketertiban atau keselamatan masyarakat tanpa menyerang secara langsung dan tidak mengindahkan perintah anggota Polri, dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak. Tindakan aktif, yakni upaya pelaku untuk melarikan diri dari anggota Polri tanpa menyerang, dihadapi dengan kendali tangan kosong keras.
Sedangkan, tindakan agresif, yaitu perilaku menyerang anggota Polri, masyarakat, harta benda, atau kehormatan kesusilaan dapat direspons dengan kendali menggunakan senjata tumpul, senjata kimia seperti gas air mata atau semprotan cabai, atau alat lain sesuai standar Polri.
Untuk tindakan agresif yang bersifat segera dan dapat menimbulkan luka berat, kematian, membahayakan kehormatan kesusilaan, atau keselamatan umum, misalnya membakar stasiun pompa bensin, meledakkan gardu listrik, gudang senjata/amunisi, atau menghancurkan objek vital, Polri dapat menggunakan kendali dengan senjata api atau alat lain yang diperlukan.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Efek Berebut Dana Akibat Patriot Bond Danantara