Petugas berhasil melaksanakan 7 penindakan di wilayah Karimun.
REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun melaksanakan Operasi Gurita pada 18-24 Agustus 2025. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi mengatakan selama operasi ini, petugas berhasil melaksanakan 7 penindakan.
"Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 9.702 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 14.655.470, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 7.386.492. Atas barang hasil penindakan tersebut, selanjutnya ditetapkan menjadi barang dikuasai negara (BDN)," kata Tri Wahyudi.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Selain penindakan, dalam rangkaian Operasi Gurita tersebut, kedua instansi juga turut mengedukasi masyarakat dan para pedagang rokok agar tidak membeli dan memperjualbelikan rokok ilegal. "Kami mengajak mereka turut berperan aktif dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal," kata Tri.
Melalui pelaksanaan operasi bersama ini, diharapkan sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah semakin kuat. Selain itu, serta kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal diharapkan bisa semakin meningkat.
"Tujuan akhirnya adalah menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat, sekaligus melindungi generasi penerus dari bahaya produk ilegal," kata Tri.